Hai Super Guest ,
Mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 Tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) per 29 Agustus 2022 :
PPDN Usia > 18 Tahun
- Vaksin dosis Ketiga/booster : Tidak Wajib Test Covid-19 dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Vaksin dosis Kedua/Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Khusus WNA berasal dari perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin Kedua dan Tidak wajib Test COVID-19
PPDN Usia 6-17 Tahun
- Vaksin dosis Kedua: Tidak Wajib Test COVID-19
- Vaksin dosis Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- PPDN berasal dari perjalanan Luar Negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan Tidak wajib Test COVID-19
PPDN Usia < 6 Tahun
- Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi
Kondisi Kesehatan Khusus ( Komorbid )
- Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib Test COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
Catatan utama:
- Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan jangan lupa isi e-HAC
- Kapasitas angkut penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Layanan Contact Center Super Air Jet :
Whatsapp : +62 81119380888 ( Chat Only )
Email : customercare@superairjet.com
Twitter : https://twitter.com/superairjet
Widget : https://www.superairjet.com
Live Chat : https://help.superairjet.com/support/home
Website : www.superairjet.com
Salam Super,