Hai Super Guest!!


Super Mudah  jangkauan Lokasi Layanan Test ANTIGEN & PCR untuk penumpang Super Air Jet

Tak perlu bingung dan susah untuk test Antigen dan PCR , kunjungi link kami untuk informasi lokasi yang dekat dengan rumah kamu :

Persyaratan RDT-ANTIGEN dan RT-PCR SUPER AIR JET bersama fasilitas kesehatan kerja sama dengan Super Air Jet :

  • Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan SUPER AIR JET , Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui: Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) SUPER AIR JET di seluruh kota di Indonesia; www.superairjet.com , mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA). 
  • Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket), 
  • Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat SUPER AIR JET  dan belum melaksanakan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RDT-ANTIGEN hingga 3 jam sebelum keberangkatan dan RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan SUPER AIR JET , www.superairjet.com  , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.  Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. 
  • Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan. 
  • Pengambilan sampel test Antigen (1x24jam ) dan PCR (3x24jam) sebelum keberangkatan

Kabar gembira bagi Super Guest, harga super murah untuk pemeriksaan Rdt-Antigen dan Rdt-PCR untuk penerbangan dengan Super Air Jet.

Cek info lengkapnya untuk lokasi dan harga rapid test :

  1. bit.ly/SAJtesRapidAntigen  
  2. bit.ly/SAJtesPCR 

MD Medical TYPE

ORIGIN CITIES

HARGA

AIRLINES

ANTIGEN

ALL ROUTES

IDR 35.000

Super Air Jet

RT-PCR

CGK, HLP, DPS

IDR 195.000

Super Air Jet

RT-PCR

DI LUAR CGK,HLP,DPS  

IDR 225.000

Super Air Jet


Sesuai SE Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan NO SE 21 Tahun 2022 

Berlaku 8 Maret 2022 

 Persyaratan perjalanan udara dalam negeri, bagi calon penumpang dengan:

  1. Vaksinasi dosis ke-2 atau vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 
  2. Vaksinasi dosis ke-1 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau RDT-ANTIGEN 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 
  3. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau RDT-ANTIGEN 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 
  4. Usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 Catatan utama: 

  1. Hasil negatif RT-PCR dan RDT-ANTIGEN, dihitung sejak pengambilan sampel.
  2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Salam Super,