Super Guest,
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 550/SK.24/Dishub1/IV/2022
Berlaku 5 April 2022 – UFN.
Persyaratan perjalanan udara dalam wilayah NTT, bagi calon penumpang:
- Vaksin dosis ke-2 atau vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau RDT-ANTIGEN;
- Vaksin dosis ke-1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RDT-ANTIGEN 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat terbang menuju dan keluar wilayah Nusa Tenggara Timur tetap mengikuti ketentuan yang berlaku secara Nasional
Salam Super,