Fuel Surcharge

Created by Wibowo wibowo, Modified on Mon, 05 Dec 2022 at 10:55 AM by Wibowo wibowo

Hai Super Guest,


Menyikapi situasi global adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat udara/avtur dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut yang berimbas pada kenaikan biaya operasi pesawat udara, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yang dapat dikenakan oleh badan usaha angkutan udara kepada penumpang berdasarkan jenis pesawat :

  1. Kategori pesawat jet (Boeing, Airbus) maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
  2. Kategori pesawat propeller/ baling-baling (ATR) maksimal 20% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.

Catatan:

  • Fuel surcharge dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).
  • Besaran fuel surcharge belum termasuk ppn


Layanan Contact Center Super Air Jet :

Whatsapp          : +62 81119380888 ( Chat Only )

Email                : customercare@superairjet.com

Twitter              : https://twitter.com/superairjet

Widget              : https://www.superairjet.com

Live Chat           : https://help.superairjet.com/support/home 



Salam Super,



Was this article helpful?

That’s Great!

Thank you for your feedback

Sorry! We couldn't be helpful

Thank you for your feedback

Let us know how can we improve this article!

Select atleast one of the reasons
CAPTCHA verification is required.

Feedback sent

We appreciate your effort and will try to fix the article