Super Guest,


Super Air jet mewajibkan dan menghimbau kepada seluruh calon penumpang jangan pernah bercanda mengenai “Bom”. Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi sesuai Pasal 437 yakni:

  1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. 

Super guest, mari kita peduli dan mematuhi peraturan penerbangan, karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah milik kita bersama.


Layanan Contact Center Super Air Jet :

Whatsapp          : +62 81119380888 ( Chat Only )

Email                : customercare@superairjet.com

Twitter              : https://twitter.com/superairjet

Widget              : https://www.superairjet.com

Live Chat           : https://help.superairjet.com/support/home

Website             : www.superairjet.com 


Salam Super,