Hai Super Guest ,
Mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 Tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) per 29 Agustus 2022 :
PPDN Usia > 18 Tahun
- Vaksin dosis Ketiga/booster : Tidak Wajib Test Covid-19 dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Vaksin dosis Kedua/Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Khusus WNA berasal dari perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksin Kedua dan Tidak wajib Test COVID-19
PPDN Usia 6-17 Tahun
- Vaksin dosis Kedua: Tidak Wajib Test COVID-19
- Vaksin dosis Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- PPDN berasal dari perjalanan Luar Negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan Tidak wajib Test COVID-19
PPDN Usia < 6 Tahun
- Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi
Kondisi Kesehatan Khusus ( Komorbid )
- Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib Test COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
Catatan utama:
- Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan jangan lupa isi e-HAC
- Kapasitas angkut penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Layanan Contact Center Super Air Jet :
Whatsapp : +62 81119380888 ( Chat Only )
Email : customercare@superairjet.com
Twitter : https://twitter.com/superairjet
Widget : https://www.superairjet.com
Live Chat : https://help.superairjet.com/support/home
Website : www.superairjet.com
Salam Super,
Was this article helpful?
That’s Great!
Thank you for your feedback
Sorry! We couldn't be helpful
Thank you for your feedback
Feedback sent
We appreciate your effort and will try to fix the article