Ketentuan Claim Bagasi Rusak dan Hilang

Created by Revi Juniarti, Modified on Mon, 05 Dec 2022 at 12:37 PM by Wibowo wibowo

Hai Super Guest!!


Bagasi adalah merupakan barang-barang pribadi berupa harta benda milik penumpang yang dibawa ke dalam suatu penerbangan guna memenuhi kebutuhan selama dalam Penerbangan maupun tujuan akhir dengan seizin Maskapai Penerbangan. 

Jenis-jenis Bagasi dalam Penerbangan:
1.Bagasi Kabin: Merupakan barang/benda milik penumpang yang boleh dibawa ke kabin pesawat dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
2.Bagasi Tercatat: Merupakan barang yang diserahkan penumpang kepada maskapai untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.


Apabila bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak, super guest harus segera :

  1. Melaporkan permasalahan bagasi kamu kepada petugas bagian Barang Kehilangan (Lost & Found) sebelum keluar dari Area Kedatangan.
  2. Laporan wajib dilengkapi dengan dokument baggage tag number, kartu identitas dan boarding pass
  3. Mendapatkan bukti Laporan dengan mengisi formulir PIR (Property Irregularity Report).
  4. Melakukan pengecekan terhadap bagasi bawaan sebelum meninggalkan Area Kedatangan.


Klasifikasi baggage irregullarity ( kategori bagasi tercatat ) :

  1. Lost Baggage : Hilang bagasi
  2. Damage Baggage : Bagasi Rusak
  3. Pilferage Baggage : Bagasi Hilang sebagian

Untuk point 1,2,3 maka penumpang perlu melapor ke petugas Lost and Found di bandara kedatangan dengan kelengkapan dokumen berupa baggage tag number, boarding pass dan kartu identitas dan akan dibuatkan PIR ( property irregularity Report ) untuk ditindaklanjuti.

 

Courtessy Report adalah laporan atas terjadinya kehilangan atau kerusakan yang akan ditindaklanjuti tanpa ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi, contohnya laporan kehilangan barang bawaan/bagasi kabin penumpang dan pihak Maskapai membantu proses tracing/pencarian atas laporan bagasi hilang.


Pada Peraturan Menteri Perhubungan no.77 tahun 2011 pasal 5 & 6 tanggung jawab Maskapai Penerbangan meliputi:  

  • Kehilangan Bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat  diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per KG dan paling banyak sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) per penumpang.
  • Kerusakan Bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis kerusakan baik dalam bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
  • Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal dari jam kedatangan
  • Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum di temukan dan belum dinyatakan hilang sebesar Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah) per hari, paling lama 3(tiga) hari kalender.
  • Maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat ( kecuali pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya, biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.


Layanan Contact Center Super Air Jet :

Whatsapp          : +62 81119380888 ( Chat Only )

Email                : customercare@superairjet.com

Twitter              : https://twitter.com/superairjet

Widget              : https://www.superairjet.com

Live Chat           : https://help.superairjet.com/support/home

Website             : www.superairjet.com 


Salam Super,








Was this article helpful?

That’s Great!

Thank you for your feedback

Sorry! We couldn't be helpful

Thank you for your feedback

Let us know how can we improve this article!

Select atleast one of the reasons
CAPTCHA verification is required.

Feedback sent

We appreciate your effort and will try to fix the article