Super Guest,
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 550/SK.24/Dishub1/IV/2022
Berlaku 5 April 2022 – UFN.
Persyaratan perjalanan udara dalam wilayah NTT, bagi calon penumpang:
- Vaksin dosis ke-2 atau vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau RDT-ANTIGEN;
- Vaksin dosis ke-1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RDT-ANTIGEN 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat terbang menuju dan keluar wilayah Nusa Tenggara Timur tetap mengikuti ketentuan yang berlaku secara Nasional
Salam Super,
Was this article helpful?
That’s Great!
Thank you for your feedback
Sorry! We couldn't be helpful
Thank you for your feedback
Feedback sent
We appreciate your effort and will try to fix the article