Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi Covid 19

Created by Wibowo wibowo, Modified on Mon, 05 Sep 2022 at 03:14 PM by Wibowo wibowo

Super Guest,


Update per 1 September 2022


Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 25 tahun 2022 dan tentang PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN LUAR NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Berikut Protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)


  1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui Bandar Udara sebagai berikut:
    1. Soekarno Hatta, Jakarta (CGK)
    2. Juanda, Surabaya (SUB
    3. I Ngurah Rai, Bali (DPS)
    4. Hang Nadim, Batam (BTH)
    5. Sam Ratulangi, Manado (MDC)
    6. Zainuddin Abdul Madjid, Lombok (LOP)
    7. Kualanamu, Medan (KNO)
    8. Sultan Hasanuddin, Makasar (UPG)
    9. Kulonprogo, Yogyakarta (YIA)
    10. Sultan Iskandar Muda, Aceh (BTJ)
    11. Minangkabau, Padang (PDG)
    12. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan (BPN)
    13. Sultan Syarif Kasim II, Riau (PKU)
    14. Kertajati, Jawa Barat (KJT)
    15. Sentani, Papua (DJJ
  2. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
  3. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
    2. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
    3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  4. Persyaratan Dokumen Keberangkatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari Indonesia:
    1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
    2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; atau
      2. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
  5. Persyaratan Dokumen Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia:

    1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
    2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
    3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan kepada:
      1. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun:
      2. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19;
      3. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate;
      4. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
      5. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud  melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
        1. telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
        2. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
  6. Protokol Covid-19 pada Entry Point

    1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 5.
    2. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
    3. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
    4. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
    5. PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
      1. menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan
      2. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
    6. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf c menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.
    7. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka c menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.


catatan:

  • Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 22 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



Salam Super,






Was this article helpful?

That’s Great!

Thank you for your feedback

Sorry! We couldn't be helpful

Thank you for your feedback

Let us know how can we improve this article!

Select atleast one of the reasons
CAPTCHA verification is required.

Feedback sent

We appreciate your effort and will try to fix the article